For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pemberian Tambahan Uang Kehormatan Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara

Also known as: Keppres 20/1961 · Keppres No. 20 Tahun 1961 · Keppres Nomor 20 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 1961Publication Date:16 Januari 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Tambahan Uang Kehormatan Kepada Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Februari 1961
Publication Date16 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1960 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1961 ini bertujuan untuk memberikan tambahan uang kehormatan kepada para Anggota Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara. Latar belakang kebijakan ini adalah sebagai bentuk penghargaan tambahan di luar uang kehormatan yang telah diterima setiap bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1960. Keputusan ini menetapkan bahwa setiap anggota akan menerima tambahan sebesar Rp. 50,- setiap bulan. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Februari 1961.

(-)

(-)