on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Bandarmasih
Also known as: Perda Kota Banjarmasin 12/2017 · Perda Kota Banjarmasin No. 12 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan air bersih, ketersediaan air baku, pertumbuhan perekonomian daerah, dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih. Penambahan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
Pemerintah Daerah melakukan penambahan modal ke dalam modal saham PDAM Bandarmasih sebesar Rp. 50.535.202.394 yang bersumber dari laba yang disetor PDAM pada tahun buku 2015 dan 2016, RKAP PDAM tahun 2017, serta proyeksi laba PDAM tahun 2018, 2019 dan 2020. Selain itu, Pemerintah Daerah juga melakukan penambahan modal sebesar Rp. 1.000.000.000.000 yang bersumber dari pengembalian pembagian laba/deviden PDAM kepada Pemerintah Daerah Kota Banjarmasin tahun buku 2015 sampai dengan 2020, serta dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Daerah. Bantuan dari luar negeri dan pemerintah pusat juga dapat dijadikan tambahan penyertaan modal.
Laba usaha PDAM yang telah disetorkan ke Kas Daerah dapat disetorkan kembali sebagai penyertaan modal ke PDAM, setelah PDAM menyetorkan ke Pemerintah Daerah dengan melampirkan bukti setoran ke kas daerah. Walikota menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal berupa deviden dari dana pembangunan daerah menjadi hak daerah berupa PAD secara proporsional berdasarkan hasil RUPS.