For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN IKUTAN BUKAN KAYU DARI DALAM KAWASAN HUTAN DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN KAYU ATAU BUKAN KAYU DARI TANAH MILIK DAN ATAU HUTAN LAINNYA

Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 13/2011 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Kehutanan & PerkebunanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN IKUTAN BUKAN KAYU DARI DALAM KAWASAN HUTAN DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN KAYU ATAU BUKAN KAYU DARI TANAH MILIK DAN ATAU HUTAN LAINNYA
LocationPemerintah Kabupaten Way Kanan
Effective Date30 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentBlambangan Umpu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Ikutan Bukan Kayu Dari Dalam Kawasan Hutan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 35 Seri C. Tambahan Lembaran Daerah Nomor 67) 2. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemungutan dan Pemanfaatan Kayu atau Bukan Kayu dari Tanah Milik dan atau Hutan Lainnya (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 36 Seri C. Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 68)

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Ikutan Bukan Kayu dari Dalam Kawasan Hutan dan Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemungutan dan Pemanfaatan Kayu atau Bukan Kayu dari Tanah Milik dan atau Hutan Lainnya. Pencabutan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur mengenai jenis pajak dan retribusi yang dapat ditarik, serta Surat Menteri Dalam Negeri yang mengklarifikasi kedua Peraturan Daerah tersebut. Dengan dicabutnya kedua peraturan daerah ini, maka ketentuan mengenai retribusi izin pemungutan hasil hutan ikutan bukan kayu dari dalam kawasan hutan serta retribusi pemungutan dan pemanfaatan kayu atau bukan kayu dari tanah milik dan atau hutan lainnya tidak berlaku lagi di Kabupaten Way Kanan.

(-)

(-)