For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2002 tentang Ketentuan Penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 17/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 April 2002Publication Date:12 April 2002
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan Penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date15 April 2002
Publication Date12 April 2002
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan wajib daftar perusahaan di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah perkembangan kegiatan ekonomi yang memerlukan daftar perusahaan sebagai sumber informasi resmi. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang sehat, kepastian berusaha, pengembangan usaha, kemitraan, peluang usaha, serta memberikan perlindungan terhadap perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan benar.

Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap perusahaan untuk didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan (PO) dan Perusahaan/Badan Usaha Lainnya (BPL). Perusahaan diklasifikasikan menjadi Perusahaan Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan modal disetor dan kekayaan bersih. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan kegiatan usahanya, atau paling lambat 30 hari setelah pengesahan PT oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya diberikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berlaku selama 5 tahun dan wajib diperbaharui.

Perubahan data perusahaan wajib dilaporkan selambat-lambatnya 90 hari sejak terjadinya perubahan. Daftar perusahaan dan TDP dapat dibatalkan jika data perusahaan tidak benar atau tidak sesuai dengan izin usaha. Ada pengecualian pendaftaran untuk Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Kecil perorangan yang dijalankan sendiri atau oleh anggota keluarga terdekat, dan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

1. Bagi setiap perusahaan yang memiliki TDP sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 13, dan Pasal 16 ayat (1) dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).