For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Komunikasi, Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 6/2007 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2007Publication Date:24 April 2007
KearsipanStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Komunikasi, Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Effective Date23 Juli 2007
Publication Date24 April 2007
Place of EnactmentPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Komunikasi dan Arsip Kabupaten Pesisir Selatan.

Peraturan Daerah ini membentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Komunikasi, Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Pesisir Selatan. Latar belakang pembentukan ini adalah hasil evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi organisasi perangkat daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan struktur organisasi kantor tersebut. Kantor Informasi Komunikasi, Arsip dan Perpustakaan memiliki tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang informasi, komunikasi, arsip, dan perpustakaan. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang pemerintahan daerah, pemberian perizinan, pengelolaan urusan ketatausahaan, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan. Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Informasi dan Komunikasi, Seksi Arsip dan Perpustakaan, serta Seksi Pengolahan Data Elektronik. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 24 Tahun 2003 tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Informasi Komunikasi dan Arsip Kabupaten Pesisir Selatan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)