For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi, Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 2/2012 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2012Publication Date:13 Februari 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi, Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka Utara
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date13 Februari 2012
Publication Date13 Februari 2012
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 5 ayat 1(b) diubah dan ditambahkan 1 ayat menjadi ayat 1(b3) yang mengatur bahwa Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) membawahi Bagian Pembangunan, Bagian Perekonomian, dan Bagian Sumber Daya Alam.
  2. Pasal 5 ayat 1(c) diubah dan dihilangkan 1 ayat yaitu ayat 1(c4) sehingga Asisten Bidang Administrasi Umum (Asisten III) membawahi Bagian Hukum, Bagian Umum dan Perlengkapan, serta Bagian Organisasi, Tatalaksana dan Kepegawaian.
  3. Lampiran I diubah terkait Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara, termasuk penambahan Bagian Sumber Daya Alam dan susunan Asisten Bidang Administrasi Umum.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)