on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
Also known as: Perda Kota Gorontalo 24/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 24 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 24 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi pasar, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas dan jangka waktu penggunaan fasilitas.
Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan prinsip untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan efisiensi dan harga pasar. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas dan lokasinya. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pembayaran retribusi harus dilunasi dimuka untuk satu masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi kepada Kepala Daerah.