Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman yang terencana dan terpadu agar tidak mengalami kekumuhan, serta untuk meningkatkan mutu kehidupan masyarakat melalui perumahan dan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah memiliki tugas merumuskan kebijakan, melakukan survei dan pendataan, memberdayakan masyarakat, menata dan mengembangkan kawasan permukiman, memberikan bantuan sosial, membina peran masyarakat dan kearifan lokal, serta menyediakan pertanahan.
2. **Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh:** Peraturan ini menetapkan kriteria kekumuhan yang ditinjau dari bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Selain itu, juga diatur tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan letak geografis (di tepi air, di dataran, di perbukitan, dan di rawan bencana).
3. **Pencegahan:** Pencegahan dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
4. **Peningkatan Kualitas:** Peningkatan kualitas dilakukan melalui penetapan lokasi, penanganan (pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali), dan pengelolaan yang berkelanjutan.
5. **Penyediaan Tanah:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
6. **Pendanaan dan Sistem Pembiayaan:** Pendanaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi.
7. **Pola Kemitraan, Peran Masyarakat, dan Kearifan Lokal:** Diatur pola kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan masyarakat, peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, serta pemanfaatan kearifan lokal.