For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KEBUPATEN RAJA AMPAT

Also known as: Perda Kabupaten Raja Ampat 5/2020 · Perda Kabupaten Raja Ampat No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KEBUPATEN RAJA AMPAT
LocationPemerintah Kabupaten Raja Ampat
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentWaisai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perubahan tersebut meliputi perubahan nomenklatur dan pengalihan urusan penataan ruang. Urusan Penataan Ruang yang sebelumnya berada pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Penataan Ruang dan Pertanahan dikembalikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Raja Ampat, yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur yang melaksanakan Urusan Penunjang Provinsi dan Kabupaten/Kota. Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang kelembagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghindari tumpang tindih tugas dan fungsi.

(-)

(-)