Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jambi Tahun 2025-2050 menetapkan arah kebijakan, tujuan, dan strategi pembangunan kependudukan di Provinsi Jambi.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Pembangunan kependudukan merupakan bagian hakiki dari pembangunan nasional, bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
- Perkembangan kependudukan perlu dikelola secara terencana untuk mencapai keserasian kuantitas dan kualitas penduduk.
- GDPK menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan daerah, dengan fokus pada pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran, dan administrasi kependudukan.
Ketentuan Substansial:
- Arah Kebijakan: Pembangunan kependudukan berprinsip pada hak asasi manusia, partisipasi pemangku kepentingan, dan pembangunan berkelanjutan.
- Tujuan: Mewujudkan penduduk yang tumbuh seimbang, sehat jasmani dan rohani, keluarga yang berketahanan, persebaran penduduk yang serasi, dan administrasi kependudukan yang tertib.
- Strategi: Melalui lima pilar, yaitu pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas, pembangunan keluarga, penataan persebaran, dan penataan administrasi kependudukan.
- Pelaksanaan GDPK: Didukung oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK yang bertugas mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan kebijakan dan program.