on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Also known as: Keppres 52/1995 · Keppres No. 52 Tahun 1995 · Keppres Nomor 52 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur reklamasi Pantai Utara Jakarta sebagai bagian dari upaya penataan dan pengembangan kawasan tersebut. Kawasan Pantai Utara Jakarta dianggap sebagai Kawasan Andalan yang memiliki nilai strategis dari sudut ekonomi dan perkembangan kota, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1994 tentang Repelita Enam.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang meliputi penimbunan dan pengeringan laut, berada di bawah wewenang Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sebuah Badan Pengendali dibentuk untuk mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan reklamasi, dengan Gubernur sebagai ketua. Badan ini juga mendapat pengarahan dari Tim Pengarah yang terdiri dari beberapa menteri. Reklamasi ini harus memperhatikan kepentingan lingkungan, pelabuhan, kawasan pantai berhutan bakau, dan nelayan. Biaya penyelenggaraan dilakukan secara mandiri oleh Gubernur bekerjasama dengan pihak swasta dan masyarakat.