Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2020 mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.079.664.992.073,88, belanja sebesar Rp. 1.279.848.646.237,26, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (200.183.654.163,38). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 214.959.261.176,20 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.309.859.975,00. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.992.354.837.046,89, jumlah kewajiban sebesar Rp. 171.334.511.051,74, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.821.020.325.995,15. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 94.149.591.196,20 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 12.724.170.754,82. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.