For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kota Bengkulu 5/2021 · Perda Kota Bengkulu No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2021Publication Date:16 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date16 Agustus 2021
Publication Date16 Agustus 2021
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 06 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 06). 2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2013 Nomor 02) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Bengkulu ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2020 mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.079.664.992.073,88, belanja sebesar Rp. 1.279.848.646.237,26, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (200.183.654.163,38). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 214.959.261.176,20 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.309.859.975,00. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.992.354.837.046,89, jumlah kewajiban sebesar Rp. 171.334.511.051,74, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.821.020.325.995,15. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 94.149.591.196,20 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 12.724.170.754,82. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup detail laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Walikota Bengkulu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)