Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik, demokratis, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien, yang didukung oleh perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi. Tujuannya adalah untuk menyusun sistem perencanaan pembangunan yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berkelanjutan, yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan, serta rencana tata ruang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Ruang Lingkup Perencanaan:** Perencanaan makro seluruh fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu, dituangkan dalam RTRW Kabupaten, RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra OPD, Renja OPD, RPJM-Desa, dan RKP-Desa.
2. **Tahapan Perencanaan:** Rincian tahapan penyusunan setiap dokumen perencanaan, mulai dari persiapan, penyusunan rancangan, musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), hingga penetapan.
3. **Data dan Informasi:** Penggunaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah serta rencana tata ruang dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
4. **Pengendalian dan Evaluasi:** Pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.