For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring Dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga Dan Pokok Surat Utang Negara

Also known as: PMK 212/PMK.02/2016 · PMK No. 212/PMK.02/2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeLaporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia Atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring Dan Setelmen Serta Pembayaran Bunga Dan Pokok Surat Utang Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.08/2007.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi laporan pertanggungjawaban Bank Indonesia terkait pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara. Bank Indonesia diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara triwulanan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Laporan tersebut harus mencakup perkembangan posisi Surat Utang Negara, kepemilikan oleh investor, pelaksanaan kliring dan setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok, baik di pasar domestik maupun internasional. Laporan harus disampaikan paling lambat 30 hari kerja setelah periode laporan berakhir, dan Direktur Jenderal dapat meminta data tambahan jika diperlukan.

(-)

(-)