For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2014 tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun

Also known as: Perda Kabupaten Cilacap 17/2014 · Perda Kabupaten Cilacap No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2014Publication Date:6 Agustus 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRintisan Wajib Belajar 12 Tahun
LocationPemerintah Kabupaten Cilacap
Effective Date06 Agustus 2014
Publication Date06 Agustus 2014
Place of EnactmentCilacap

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 17 Tahun 2014 tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan dan pengaturan jenjang pendidikan minimal yang wajib diikuti oleh masyarakat. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari program wajib belajar 9 tahun yang bertujuan untuk memperluas dan memeratakan kesempatan memperoleh pendidikan menengah yang bermutu di Kabupaten Cilacap.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan rintisan wajib belajar 12 tahun pada jalur pendidikan formal (SMA, SMK, MA, SMALB, dan sederajat) dan nonformal (program paket C dan sederajat).
  2. Pengelolaan program rintisan wajib belajar 12 tahun menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan kepala satuan pendidikan menengah.
  3. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan program yang dicantumkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah.
  4. Evaluasi terhadap pelaksanaan program rintisan wajib belajar 12 tahun dilakukan secara berkala oleh Pemerintah Daerah.
  5. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan biaya pendidikan kepada anak usia rintisan wajib belajar 12 tahun yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
  6. Pemerintah daerah menjamin koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota lain dan pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan pendidikan.
  7. Orang tua/wali wajib mengupayakan agar anak mengikuti program rintisan wajib belajar 12 tahun.
  8. Masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan program dan berkewajiban mendukung program ini.
  9. Pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan program.

(-)

(-)