For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal Di Kabupaten Tegal

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 4/2013 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2013Publication Date:2 Juli 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal Di Kabupaten Tegal
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date02 Juli 2013
Publication Date02 Juli 2013
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Tegal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan penanaman modal daerah meliputi perencanaan, kerjasama, promosi, pelayanan, pengendalian pelaksanaan, pengelolaan data dan sistem informasi, serta penyebarluasan informasi. Pelayanan penanaman modal mencakup jenis bidang usaha, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, serta lokasi penanaman modal. Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sedangkan Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasar hukum Indonesia.

Setiap penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Bupati yang dilimpahkan kepada PTSP, diperoleh melalui SPIPISE. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, serta hak pelayanan termasuk insentif dan kemudahan. Penanam modal berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, membuat laporan kegiatan penanaman modal, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengutamakan tenaga kerja lokal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah diterbitkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin.

1. Setiap penanam modal yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.