For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 98 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 98 Tahun 1961 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Front Nasional

Also known as: Keppres 98/1961 · Keppres No. 98 Tahun 1961 · Keppres Nomor 98 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 1961Publication Date:21 Maret 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1960 Tentang Pembentukan Front Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Maret 1961
Publication Date21 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Maret 1960 Nomor 21 tahun 1960, khususnya dictum kedua, angka III, huruf A, nomor 3 dan 4.

Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1961 ini bertujuan untuk meninjau kembali susunan Kabinet Kerja sehubungan dengan terbentuknya Front Nasional. Keputusan ini mengubah ketentuan dalam Keputusan Presiden sebelumnya, yaitu Nomor 21 Tahun 1960, khususnya mengenai penunjukan Menteri Penghubung Organisasi-organisasi Rakyat. Dalam perubahan ini, Sudibjo dan Subjono ditetapkan sebagai Menteri Penghubung Organisasi-organisasi Rakyat. Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertama, dan keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 3 Maret 1961.

(-)

(-)