on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 1948 tentang Cara Mengurusnya Tawanan Politik (Madiun)
Also known as: PP 53/1948 · PP No. 53 Tahun 1948 · PP Nomor 53 Tahun 1948
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap kebutuhan untuk mengelola tawanan dan tahanan politik serta tentara yang diduga terlibat dalam pemberontakan Moeso Amir Sjarifoeddin di Madiun dan daerah lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan penanganan yang terstruktur dan aman terhadap individu-individu ini sebelum kasus mereka diproses oleh pengadilan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan tempat pengasingan bagi tawanan dan tahanan politik/tentara yang dianggap berbahaya bagi ketertiban umum. Tempat-tempat pengasingan ini berada di bawah pengelolaan Gubernur Militer di berbagai daerah, dengan koordinasi pusat di Kejaksaan Tentara Agung. Selain itu, Menteri Pertahanan menyediakan perwira menengah untuk membantu Jaksa Agung dalam pengelolaan urusan ini. Peraturan ini juga mengatur tentang pembelanjaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan terkait urusan tawanan dan tahanan politik/tentara.