For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Selatan 8/2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2013Publication Date:14 Januari 2013
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Effective Date14 Januari 2013
Publication Date14 Januari 2013
Place of EnactmentAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun 2003 Seri C Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kebupaten Konawe Selatan Nornor 06).

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata mekanisme pemungutan retribusi agar masyarakat memahami fungsi pelayanan dari Pemerintah Daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan PAD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut atas pelayanan pencetakan KTP dan akta catatan sipil. Objek retribusi meliputi KTP, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Identitas Kerja, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Identitas Penduduk Musiman, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan Anak dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama bagi Warga Negara Asing, dan Akta Kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan pencetakan KTP dan akta catatan sipil. Wajib retribusi adalah orang pribadi yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Diukur berdasarkan jenis pelayanan pencetakan KTP dan Akta Catatan Sipil. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Tarif untuk WNA ditetapkan dengan kenaikan sebesar 50% dari tarif WNI. 5. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi harus membayar selambat-lambatnya sampai diterbitkannya KTP dan/atau Akta Catatan Sipil.

Masa Retribusi yang telah ditetapkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terakhirnya Masa Retribusi.

1. Wajib retribusi yang tidak membayar pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Selain sanksi administratif, kepada Wajib Retribusi tidak akan diterbitkan KTP dan/atau Akta Catatan Sipilnya.