Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1969 bertujuan untuk memperlancar pengembangan kepariwisataan nasional sebagai sumber devisa negara. Presiden menetapkan kebijakan umum di bidang ini dan dibantu oleh Dewan Pertimbangan Kepariwisataan Nasional yang terdiri dari beberapa menteri terkait. Direktorat Jenderal Pariwisata, yang berada di bawah Menteri Perhubungan, bertanggung jawab atas berbagai direktorat seperti Akomodasi/Perhotelan, Tour dan Travel, Angkutan dan Komunikasi, Kesenian, Kebudayaan dan Rekreasi, serta Promosi dan Publikasi. Menteri Perhubungan bertugas menetapkan rincian fungsi dan tata kerja Direktorat Jenderal Pariwisata serta hubungan kerjanya dengan Sekretaris Sektor Pariwisata.