For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 10/2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2018Publication Date:29 Oktober 2018
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN PASAR RAKYAT
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date30 Oktober 2018
Publication Date29 Oktober 2018
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang perdagangan dan menciptakan iklim kondusif bagi terselenggaranya kegiatan pasar rakyat. Pengelolaan pasar rakyat dilakukan dengan meningkatkan profesionalisme pengelola pasar, kompetensi pedagang, serta kualitas dan pembenahan sarana fisik pasar. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pasar rakyat, termasuk: - **Pembangunan dan Pengembangan Pasar:** Pembangunan dan pengembangan pasar harus memperhatikan sanitasi lingkungan, kebersihan, kesehatan, keindahan, serta sistem zonasi pasar. Pengelola pasar wajib menyediakan tempat penampungan sampah sementara. - **Pendataan Pedagang:** Setiap pedagang wajib didata dan terdaftar, serta melaksanakan hak dan tanggung jawab terkait pajak dan retribusi. - **Penataan Pasar:** Pemerintah Daerah melakukan penataan agar pasar terbebas dari kesan kumuh dan tidak teratur, dengan melibatkan pihak lain dalam pola kemitraan. - **Klasifikasi Pasar:** Pasar rakyat diklasifikasikan menjadi empat tipe berdasarkan jumlah pedagang. - **Tata Kelola Pasar:** Pemerintah daerah berwenang melakukan pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan, dan penggabungan pasar, serta menetapkan tata tertib pasar. - **Pasar Tiyuh:** Pengelolaan pasar tiyuh dapat dilakukan oleh Pemerintah Tiyuh atau pihak lain yang ditunjuk, dengan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Tiyuh. - **Penataan Pedagang Kaki Lima:** Pemerintah daerah membina dan mengendalikan usaha pedagang kaki lima, dengan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Bupati. - **Kemitraan Usaha:** Pasar modern wajib membangun kemitraan usaha dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. - **Perencanaan Infrastruktur, Standarisasi, dan Revitalisasi:** Perencanaan pasar meliputi perencanaan fisik dan non-fisik, dengan standar operasional dan prosedur yang ditetapkan. Revitalisasi pasar dilakukan untuk meningkatkan daya saing. - **Ketentuan Sewa dan Jangka Waktu IMK:** Besaran sewa dan jangka waktu Izin Mendirikan Kios (IMK) diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah dan peraturan bupati. - **Kewajiban dan Larangan Penyewa Pasar:** Penyewa pasar memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. - **Pembinaan dan Pengawasan:** Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pasar rakyat. - **Hak, Kewajiban, dan Larangan Pedagang Pasar Rakyat:** Pedagang pasar rakyat memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi.

(-)

1. Pemilik IMK yang melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b, Pasal 26 ayat (2) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi pencabutan IMK setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali. 2. Penyewa yang belum memiliki IMK setelah 1 tahun menempati kios dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 kali. 3. Apabila IMK telah dicabut atau tidak memiliki IMK, dikenakan sanksi berupa pengosongan tempat usaha dengan upaya paksa oleh pemerintah daerah setelah diberikan peringatan teguran tertulis sebanyak 1 kali.