on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Lebong 1/2019 · Perda Kabupaten Lebong No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 yang memungkinkan daerah untuk mengatur retribusi perpanjangan IMTA sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penyidikan tindak pidana di bidang retribusi oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta ketentuan pidana berupa kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya.