Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, menggantikan peraturan sebelumnya yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan keadaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Organisasi Pemerintah Kabupaten:** Terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati beserta Perangkat Daerah lainnya.
2. **Badan Eksekutif Daerah:** Pemerintah Daerah berkedudukan sebagai Badan Eksekutif Daerah, dengan Bupati sebagai Kepala Daerah yang dibantu oleh Wakil Bupati. Bupati bertanggung jawab kepada DPRD.
3. **Perangkat Daerah:** Terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
4. **Tata Kerja:** Badan Eksekutif Daerah wajib memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi.
5. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Jenjang jabatan, kepangkatan, susunan kepegawaian, dan pengangkatan pejabat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.