For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 5/2016 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:22 September 2016Publication Date:22 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PESAWARAN TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date22 September 2016
Publication Date22 September 2016
Place of EnactmentGedong Tataan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2016 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah: Anggaran pendapatan daerah bertambah sebesar Rp. 120.047.050.367,- sehingga menjadi Rp. 1.345.593.087.410,-. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Anggaran belanja daerah bertambah sebesar Rp. 183.928.278.833,59 sehingga menjadi Rp. 1.385.724.315.876,59. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdapat penambahan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 63.881.228.466,59 sehingga menjadi Rp. 65.381.228.466,59. Pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp. 25.250.000.000.

Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)