Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp2.913.958.280.698, belanja sebesar Rp3.128.129.584.936 (defisit Rp214.171.304.238), dan pembiayaan daerah dengan penerimaan Rp331.371.304.238 dan pengeluaran Rp117.200.000.000 (pembiayaan netto Rp214.171.304.238). Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, serta pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, dan pembayaran cicilan utang yang jatuh tempo. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.