For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 5/2021 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2021Publication Date:30 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date30 Desember 2021
Publication Date30 Desember 2021
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp2.913.958.280.698, belanja sebesar Rp3.128.129.584.936 (defisit Rp214.171.304.238), dan pembiayaan daerah dengan penerimaan Rp331.371.304.238 dan pengeluaran Rp117.200.000.000 (pembiayaan netto Rp214.171.304.238). Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, serta pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, dan pembayaran cicilan utang yang jatuh tempo. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan peraturan daerah perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)