For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Datar 7/2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2018Publication Date:30 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Datar
Effective Date30 Agustus 2018
Publication Date30 Agustus 2018
Place of EnactmentBatusangkar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.224.559.427.709,56, belanja sebesar Rp. 1.052.495.045.304,58, dan transfer sebesar Rp. 166.338.710.952,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 5.725.671.452,98. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 81.292.775.828,23, sehingga SILPA menjadi Rp. 87.018.447.281,21. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pada berbagai pos pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat total aset sebesar Rp. 1.221.308.168.072,66, kewajiban sebesar Rp. 17.900.041.117,43, dan ekuitas sebesar Rp. 1.203.408.126.955,23. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.

(-)

(-)