Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.224.559.427.709,56, belanja sebesar Rp. 1.052.495.045.304,58, dan transfer sebesar Rp. 166.338.710.952,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 5.725.671.452,98. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 81.292.775.828,23, sehingga SILPA menjadi Rp. 87.018.447.281,21. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pada berbagai pos pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Neraca per 31 Desember 2017 mencatat total aset sebesar Rp. 1.221.308.168.072,66, kewajiban sebesar Rp. 17.900.041.117,43, dan ekuitas sebesar Rp. 1.203.408.126.955,23. Bupati kemudian menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017.