Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kota Prabumulih melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP). Peraturan ini mengatur kewajiban kepesertaan bagi setiap orang yang bekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk orang asing yang bekerja minimal 6 bulan. Penahapan kepesertaan dibedakan berdasarkan skala usaha (besar, menengah, kecil, mikro). Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan mengikutsertakan dalam kepesertaan peserta bukan Penerima Upah Khusus Program JKK dan Program JKM, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan/atau sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat. Pemberi Kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, menyampaikan perubahan data, dan melampirkan fakta integritas serta sertifikat kepesertaan saat mengajukan atau memperpanjang izin usaha. Peraturan ini juga mengatur penganggaran iuran oleh Pemberi Kerja dan Pemerintah Daerah, serta pembinaan, monitoring, evaluasi, pengawasan, dan sanksi administratif.