For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2019Publication Date:1 Maret 2019
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date01 Maret 2019
Publication Date01 Maret 2019
Place of EnactmentSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan budaya tertib, teratur, dan disiplin masyarakat, memberikan rasa aman, tenteram, dan nyaman, serta menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas kabupaten/kota, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, serta pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi. Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, serta menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak pelanggar ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif.

Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek ketertiban yang harus dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara, badan usaha, dan masyarakat, termasuk tertib sosial, pemanfaatan ruang, penyampaian pendapat di obyek vital milik Daerah, pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, garis sempadan, pengelolaan barang milik Daerah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, kesehatan, penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi, penyelenggaraan pendidikan, pemanfaatan pertambangan, mineral, dan batubara, pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan air permukaan, ketenagalistrikan, pemanfaatan energi baru terbarukan, pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, ketenagakerjaan, kesetaraan, keadilan gender dan perlindungan anak, pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penyelenggaraan pelayanan publik.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, termasuk menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, mewujudkan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan, serta mewujudkan peran serta dalam upaya pertahanan Negara.

(-)

1. Setiap orang atau lembaga atau badan usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 hingga Pasal 29 dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan sementara atau tetap, pencabutan izin sementara atau tetap, penghentian sementara pelayanan umum, pemulihan fungsi ruang, penutupan lokasi, denda administratif, pembongkaran, dan/atau sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).