on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di Provinsi Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan budaya tertib, teratur, dan disiplin masyarakat, memberikan rasa aman, tenteram, dan nyaman, serta menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum lintas kabupaten/kota, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, serta pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi. Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, serta menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP berwenang melakukan tindakan penertiban non-yustisial, menindak pelanggar ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif.
Peraturan ini juga mengatur berbagai aspek ketertiban yang harus dipatuhi oleh Aparatur Sipil Negara, badan usaha, dan masyarakat, termasuk tertib sosial, pemanfaatan ruang, penyampaian pendapat di obyek vital milik Daerah, pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup, garis sempadan, pengelolaan barang milik Daerah, penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, kesehatan, penyelenggaraan dan pembinaan jasa konstruksi, penyelenggaraan pendidikan, pemanfaatan pertambangan, mineral, dan batubara, pengambilan dan pemanfaatan air tanah dan air permukaan, ketenagalistrikan, pemanfaatan energi baru terbarukan, pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, ketenagakerjaan, kesetaraan, keadilan gender dan perlindungan anak, pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penyelenggaraan pelayanan publik.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan masyarakat, termasuk menetapkan kebijakan penanggulangan bencana, mewujudkan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi kegiatan sosial kemasyarakatan, serta mewujudkan peran serta dalam upaya pertahanan Negara.