For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Timur 03/2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 03 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:2 Juli 2012Publication Date:2 Juli 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Effective Date02 Juli 2012
Publication Date02 Juli 2012
Place of EnactmentSangatta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis lainnya Kabupaten Kutai Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, penyusunan peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran dana, serta pertanggungjawaban anggaran. Fungsi BPBD mencakup perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (non-struktural), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD Kabupaten dan sumber anggaran lain yang sah.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)