Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur sebagai perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi penanggulangan bencana. BPBD bertanggung jawab kepada Bupati dan dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Tugas BPBD meliputi penetapan pedoman penanggulangan bencana, standarisasi, penyusunan peta rawan bencana, prosedur tetap penanganan bencana, pelaporan, pengendalian pengumpulan dan penyaluran dana, serta pertanggungjawaban anggaran. Fungsi BPBD mencakup perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Organisasi BPBD terdiri dari Kepala, Unsur Pengarah (non-struktural), dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana. Unsur Pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD Kabupaten dan sumber anggaran lain yang sah.