For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pembuangan Limbah Cair Dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair

Also known as: Perda Kabupaten Ketapang 3/2016 · Perda Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2016Publication Date:12 Agustus 2016
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan HidupPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pembuangan Limbah Cair Dan Retribusi Pengolahan Limbah Cair
LocationPemerintah Kabupaten Ketapang
Effective Date12 Agustus 2016
Publication Date12 Agustus 2016
Place of EnactmentKetapang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuangan limbah cair dan retribusi pengolahan limbah cair di Kabupaten Ketapang. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari pencemaran limbah cair dan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi pengolahan limbah cair.

Ketentuan Substansial:

  1. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan pembuangan limbah cair wajib memiliki izin dari Bupati.
  2. Izin berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
  3. Pemegang izin wajib melakukan daftar ulang setiap tahun.
  4. Limbah cair yang dibuang harus memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
  5. Pengelolaan limbah cair meliputi penyediaan sarana dan prasarana pengolahan, saluran pembuangan, alat ukur debit limbah, pencatatan harian debit limbah, dan analisis kualitas limbah secara berkala.
  6. Retribusi dikenakan atas pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  7. Objek retribusi adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  8. Tarif retribusi dihitung berdasarkan jenis limbah (B3 atau non-B3) dan biaya pengolahan.
  9. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  10. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran terhadap peraturan ini.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.