For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Subang 10/2023 · Perda Kabupaten Subang No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:18 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date18 Desember 2023
Publication Date18 Desember 2023
Place of EnactmentSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Subang. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang milik daerah yang dinilai dengan uang. Penambahan penyertaan modal diberikan kepada Perseroda Subang Energi Abadi, Perseroda Subang Sejahtera, dan Perusahaan Umum Daerah Tirta Rangga Subang. Tata cara penyertaan modal meliputi penyerahan uang dan/atau barang, dengan penambahan modal dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal berupa tanah dan bangunan yang memerlukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Daerah, maka luas tanah yang dijadikan dasar penyertaan modal adalah Luas hasil pengukuran tersebut. Rencana usulan Penyertaan Modal Daerah merupakan bagian dari Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum dan Rencana Bisnis Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Rangga. Dividen yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan daerah. BUMD wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada Bupati. Bupati berwenang melakukan pengawasan umum dan menyampaikan laporan kepada DPRD.

(-)

(-)