For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 81 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1966 tentang Susunan Personalia Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan

Also known as: Keppres 81/1966 · Keppres No. 81 Tahun 1966 · Keppres Nomor 81 Tahun 1966

Status:
Active
Publication Date:19 April 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSusunan Personalia Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date19 April 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1966 ini bertujuan untuk menetapkan susunan personalia Pimpinan Lembaga-lembaga Negara Tertinggi, khususnya Dewan Pertimbangan Agung (D.P.A.) dan Badan Pemeriksa Keuangan (B.P.J.C.). Hal ini dilakukan sebagai kelanjutan dari Keputusan Presiden No. 63 dan No. 65 Tahun 1966 yang berkaitan dengan penyempurnaan Kabinet Dwikora. Keputusan ini menegaskan kedudukan personalia yang telah ditentukan dalam lampiran Keputusan Presiden No. 65 Tahun 1966.

(-)

(-)