on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirto Muaro
Also known as: Perda Kabupaten Tebo 2/2016 · Perda Kabupaten Tebo No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muaro Kabupaten Tebo. Latar belakangnya adalah bahwa organ dan kepegawaian PDAM sangat menentukan kinerja dan keberhasilan perusahaan, serta adanya perubahan regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai organ dan kepegawaian PDAM Tirta Muaro.
Ketentuan Substansial:
Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas, menyetujui penjualan aset PDAM setelah mendapat persetujuan DPRD, menyetujui pinjaman dan kerjasama, serta mengesahkan rencana bisnis dan anggaran tahunan PDAM.
Direksi:
Dewan Pengawas:
Kepegawaian: