on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 29 Tahun 1959 tentang Perubahan Masa Pemungutan Pajak Verponding Dan Pajak Bangsa Asing
Also known as: Perpu 29/1959 · Perpu No. 29 Tahun 1959 · Perpu Nomor 29 Tahun 1959
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi beban kerja yang berat akibat jatuhnya masa pemungutan pajak verponding dan pajak bangsa asing secara bersamaan. Tujuannya adalah untuk memperpanjang masa pemungutan pajak tersebut guna memberikan kelonggaran waktu bagi jawatan pajak dalam menyelesaikan tugasnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah masa pemungutan pajak verponding dari tiga tahun menjadi lima tahun, dan pajak bangsa asing dari tiga tahun menjadi empat tahun. Perubahan ini diharapkan tidak banyak mempengaruhi para wajib pajak yang berkepentingan. Selain itu, peraturan ini mengacu pada praktik sebelum perang di mana pemungutan pajak verponding dilakukan setiap lima tahun.