For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 29 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 29 Tahun 1959 tentang Perubahan Masa Pemungutan Pajak Verponding Dan Pajak Bangsa Asing

Also known as: Perpu 29/1959 · Perpu No. 29 Tahun 1959 · Perpu Nomor 29 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:21 Desember 1959Publication Date:21 Desember 1959
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePerubahan Masa Pemungutan Pajak Verponding Dan Pajak Bangsa Asing
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Desember 1959
Publication Date21 Desember 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 72 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 126) tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1957 dan berikutnya. 2. Undang-Undang No. 74 tahun 1958 (Lembaran-Negara 1958 No. 128) tentang pajak bangsa asing.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi beban kerja yang berat akibat jatuhnya masa pemungutan pajak verponding dan pajak bangsa asing secara bersamaan. Tujuannya adalah untuk memperpanjang masa pemungutan pajak tersebut guna memberikan kelonggaran waktu bagi jawatan pajak dalam menyelesaikan tugasnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah masa pemungutan pajak verponding dari tiga tahun menjadi lima tahun, dan pajak bangsa asing dari tiga tahun menjadi empat tahun. Perubahan ini diharapkan tidak banyak mempengaruhi para wajib pajak yang berkepentingan. Selain itu, peraturan ini mengacu pada praktik sebelum perang di mana pemungutan pajak verponding dilakukan setiap lima tahun.

(-)

(-)