For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi

Also known as: Perda Kota Balikpapan 7/2022 · Perda Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2022 · Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Izin Angkutan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2000 tentang Izin Angkutan Umum (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2000 Nomor 40 Seri C Nomor 16); 2. Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2000 tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum Orang dan Pakaian Seragam Pengemudi (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2000 Nomor 37 Seri C Nomor 13); 3. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pengaturan Lalu Lintas (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2000 Nomor 38 Seri C Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pengaturan Lalu Lintas (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2006 Nomor 12 Seri E Nomor 07); 4. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kepelabuhanan Kota Balikpapan; 5. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Parkir Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2006 Nomor 10 Seri E Nomor 05); 6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang terpadu, aman, tertib, lancar, dan mengutamakan keselamatan, guna mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan transportasi yang berwawasan lingkungan dan menunjang budaya lokal. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta menegakkan hukum dalam bidang transportasi sesuai dengan kewenangan yang ada. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi. Di antaranya, pembagian kewenangan dalam pembinaan dan penyelenggaraan transportasi yang menjadi tanggung jawab Wali Kota, yang meliputi penetapan kebijakan transportasi daerah, pemberian bimbingan dan perizinan kepada perusahaan angkutan umum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan norma dan standar transportasi daerah. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perhubungan darat, termasuk rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), perencanaan jalan, penetapan kelas jalan, perlengkapan jalan, terminal, parkir kendaraan bermotor, fasilitas pejalan kaki, fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas untuk pesepeda, fasilitas untuk kendaraan prioritas, dan fasilitas pemberhentian. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas (MRLL), kajian lalu lintas, jenis dan persyaratan kendaraan, pengujian kendaraan bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor, serta angkutan orang dan barang. Peraturan ini juga mencakup penyelenggaraan penyeberangan dan perhubungan udara, kerja sama dalam penyelenggaraan transportasi, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, serta forum LLAJ. Dengan demikian, peraturan ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk penyelenggaraan transportasi di Kota Balikpapan.

(-)

Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif yang bervariasi, meliputi: 1. Teguran lisan atau tertulis. 2. Penghentian sementara atau tetap kegiatan. 3. Pencabutan sementara atau tetap izin. 4. Penempelan stiker, penguncian ban, atau penderekan kendaraan. 5. Denda administratif dengan besaran yang telah ditentukan.