Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang terpadu, aman, tertib, lancar, dan mengutamakan keselamatan, guna mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan transportasi yang berwawasan lingkungan dan menunjang budaya lokal. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien, serta menegakkan hukum dalam bidang transportasi sesuai dengan kewenangan yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi. Di antaranya, pembagian kewenangan dalam pembinaan dan penyelenggaraan transportasi yang menjadi tanggung jawab Wali Kota, yang meliputi penetapan kebijakan transportasi daerah, pemberian bimbingan dan perizinan kepada perusahaan angkutan umum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan norma dan standar transportasi daerah. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perhubungan darat, termasuk rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), perencanaan jalan, penetapan kelas jalan, perlengkapan jalan, terminal, parkir kendaraan bermotor, fasilitas pejalan kaki, fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas untuk pesepeda, fasilitas untuk kendaraan prioritas, dan fasilitas pemberhentian.
Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas (MRLL), kajian lalu lintas, jenis dan persyaratan kendaraan, pengujian kendaraan bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor, serta angkutan orang dan barang. Peraturan ini juga mencakup penyelenggaraan penyeberangan dan perhubungan udara, kerja sama dalam penyelenggaraan transportasi, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, serta forum LLAJ. Dengan demikian, peraturan ini memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk penyelenggaraan transportasi di Kota Balikpapan.