on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Also known as: Perda Kota Kendari 17/2013 · Perda Kota Kendari No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan pemungutan pajak yang adil, khususnya bagi wajib pajak dengan Nilai Obyek Pajak (NJOP) yang lebih kecil. Perubahan tarif PBB-P2 ditetapkan berdasarkan nilai NJOP, dengan rincian sebagai berikut:
Dengan perubahan ini, diharapkan beban pajak bagi masyarakat dengan NJOP rendah dapat berkurang, sementara penerimaan daerah tetap terjaga.