For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Kendari 17/2013 · Perda Kota Kendari No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kota Kendari
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan pemungutan pajak yang adil, khususnya bagi wajib pajak dengan Nilai Obyek Pajak (NJOP) yang lebih kecil. Perubahan tarif PBB-P2 ditetapkan berdasarkan nilai NJOP, dengan rincian sebagai berikut:

  1. NJOP di bawah atau sama dengan Rp. 500.000.000,- dikenakan tarif 0,1%.
  2. NJOP di atas Rp. 500.000.001 hingga Rp. 2.000.000.000,- dikenakan tarif 0,2%.
  3. NJOP di atas Rp. 2.000.000.000,- dikenakan tarif 0,25%.

Dengan perubahan ini, diharapkan beban pajak bagi masyarakat dengan NJOP rendah dapat berkurang, sementara penerimaan daerah tetap terjaga.

(-)

(-)