For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 8/2007 · Perda Kabupaten Langkat No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2007Publication Date:20 Juli 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date20 Juli 2007
Publication Date20 Juli 2007
Place of EnactmentStabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Langkat Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Langkat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tk. II Langkat Nomor 9 Tahun 1998. Tujuannya adalah untuk menata kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Subjek, dan Objek Retribusi: Menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh hak menggunakan kekayaan daerah. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, gedung PKK, gedung kantor/rumah dinas, gedung lainnya, lapangan terbuka, bus umum, alat-alat berat, dan jasa pengujian laboratorium.
  2. Penggolongan Retribusi: Menggolongkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu pemakaian dan jenis kekayaan daerah.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan penggantian biaya investasi, perawatan, penyusutan, asuransi, biaya rutin, dan biaya administrasi.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah dan jangka waktu pemakaian, dengan rincian tarif tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  6. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
  7. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemakaian kekayaan daerah diberikan.
  8. Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
  9. Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD yang harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap.
  10. Sanksi Administrasi: Keterlambatan atau kekurangan pembayaran dikenakan bunga 2% dari besarnya retribusi yang terutang.
  11. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus, dengan tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  12. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran sebagai awal tindakan penagihan, dengan wajib retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran.
  13. Kadaluwarsa: Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  14. Tata Cara Penghapusan Piutang: Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapus dengan keputusan Kepala Daerah.
  15. Pengawasan: Kepala Daerah menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).