on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 7/2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2012 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk yang pesat dan perlunya PSU yang memadai. Tujuannya adalah menjamin pemanfaatan PSU sesuai fungsi, mewujudkan pelayanan umum yang lancar dan tertib, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan PSU.
Ketentuan Substansial: