on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 11/2023 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 11 Tahun 2023 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.2.019.805.987.980,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp.1.989.713.637.822, terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp.5.000.000.000,00, terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
Peraturan ini juga mengatur rincian pendapatan daerah (pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain), pendapatan transfer (pemerintah pusat dan antar daerah), dan lain-lain pendapatan daerah yang sah (pendapatan hibah, dana darurat). Belanja daerah dirinci menjadi belanja operasi (belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, aset tidak berwujud), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan). Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan, penyertaan modal daerah, pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo, pemberian pinjaman daerah).
Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan surplus/defisit sebesar Rp.30.092.350.167,00. Pembiayaan neto direncanakan sebesar Rp.-30.092.350.167,00.