For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 17/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 35 Tahun 2009 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2009 Nomor 35)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi daerah, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan dari Pemerintah Daerah.
  3. Persyaratan dan tata cara permohonan izin gangguan, termasuk dokumen yang harus dilengkapi seperti fotokopi sertifikat tanah, IMB, KTP, AMDAL, akta pendirian perusahaan, surat pernyataan persetujuan tetangga, bukti pelunasan PBB, dan foto pemilik usaha.
  4. Pembentukan Tim Kerja Izin Gangguan untuk membantu Bupati dalam memberikan atau menolak izin.
  5. Masa berlaku izin gangguan adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan pendaftaran ulang.
  6. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan indeks modal, indeks luas tempat usaha, indeks kepadatan penduduk, dan indeks lokasi.
  7. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  8. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun, dan saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. 2. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.