on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 17/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi daerah, yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan retribusi.