For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 22 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015 tentang Potensi Ketenagalistrikan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 22/2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 22 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 November 2015Publication Date:26 November 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePotensi Ketenagalistrikan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date27 November 2015
Publication Date26 November 2015
Place of EnactmentPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang potensi ketenagalistrikan daerah di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan listrik, serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan di bidang ketenagalistrikan dengan memanfaatkan sumber-sumber energi secara optimal.

Ketentuan Substansial:

Pengembangan potensi ketenagalistrikan daerah meliputi usaha penyediaan pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik, serta usaha penunjang seperti pembangunan dan pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan. Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menetapkan Rencana Umum pengembangan potensi ketenagalistrikan daerah setelah berkonsultasi dengan DPRD dan mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat.

Usaha penyediaan tenaga listrik dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), badan usaha swasta, koperasi, dan perorangan. BUMD diberi prioritas pertama. Izin usaha penyediaan tenaga listrik diberikan oleh Bupati untuk wilayah usaha dalam kabupaten yang tidak terhubung ke jaringan transmisi nasional.

Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik, tenaga listrik yang berkualitas, dan ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan pengelola. Konsumen juga wajib menjaga keamanan instalasi listrik dan membayar tagihan. Setiap kegiatan ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, termasuk standarisasi peralatan dan pengamanan instalasi.

Pemegang izin usaha pengembangan potensi ketenagalistrikan daerah wajib melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar. Pemegang izin memiliki hak untuk melintasi sungai, jalan, dan menggunakan tanah sementara waktu, setelah menyelesaikan dengan pihak yang berhak. Pemegang izin juga wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan, serta mengutamakan produk dalam negeri.

1. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan telah memiliki izin berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku sebelumnya, maka pendaftaran atau izin tersebut tetap berlaku sampai masa berakhirnya izin tersebut, untuk kemudian dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya izin wajib memilki izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 2. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan belum memiliki izin berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku sebelumnya dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Setiap orang atau badan hukum yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini ditetapkan dan telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib mendaftarkan kepada pemerintah daerah selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 11 dapat dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan sementara, dan/atau pencabutan Izin Usaha.