on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 6/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli Daerah melalui pemanfaatan dan pemberdayaan potensi yang dimiliki Daerah. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Daerah, menanggulangi masalah yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan Daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, mendayagunakan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dapat dimanfaatkan bersama secara bertimbal balik, mengoptimalkan perolehan manfaat dan keuntungan bersama, menciptakan keselarasan, keserasian, dan keterpaduan dalam berbagai tahapan pembangunan, memberdayakan potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi yang dimiliki oleh masing-masing pihak untuk dimanfaatkan bersama, mengupayakan alternatif pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan di luar APBD, meningkatkan efektivitas dan efisiensi arus pemberian, pertukaran serta pengembangan informasi, mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan, dan meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup bentuk-bentuk kerja sama daerah, subjek dan objek kerja sama, kategori kerja sama daerah dengan daerah lain (wajib dan sukarela), tahapan dan dokumen kerja sama, kelembagaan kerja sama, penyelesaian perselisihan, berakhirnya kerja sama, pengambilalihan urusan pemerintahan yang dikerjasamakan, bantuan kerja sama antar daerah, jenis kerja sama daerah dengan pihak ketiga, studi kelayakan kerja sama dengan pihak ketiga, hasil kerja sama dengan pihak ketiga, persyaratan kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga di luar negeri, dukungan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, monitoring dan evaluasi, kelembagaan kerja sama daerah, force majeure dan wanprestasi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pelaksanaan kerja sama daerah, termasuk peran Gubernur, Perangkat Daerah, dan DPRD. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban para pihak yang terlibat dalam kerja sama, termasuk kewajiban untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.