Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pembinaan oleh Wali Kota terhadap aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan, melaksanakan pengawasan, mengalokasikan dana, memfasilitasi penyediaan perumahan, menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba, serta memberikan pendampingan.
- Penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian.
- Penyelenggaraan kawasan permukiman yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian.
- Pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman.
- Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
- Pendanaan untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
- Hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
- Sistem informasi untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
- Larangan-larangan terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
- Penyelesaian sengketa di bidang perumahan dan kawasan permukiman.