For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 01 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 01 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Also known as: Perda Kota Bontang 01/2018 · Perda Kota Bontang No. 01 Tahun 2018 · Perda Kota Bontang Nomor 01 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2018Publication Date:16 Agustus 2018
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
LocationPemerintah Kota Bontang
Effective Date16 Agustus 2018
Publication Date16 Agustus 2018
Place of EnactmentBontang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kota Bontang. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak dan terjangkau.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembinaan oleh Wali Kota terhadap aspek perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
  2. Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan, melaksanakan pengawasan, mengalokasikan dana, memfasilitasi penyediaan perumahan, menetapkan lokasi Kasiba dan Lisiba, serta memberikan pendampingan.
  3. Penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian.
  4. Penyelenggaraan kawasan permukiman yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian.
  5. Pemeliharaan dan perbaikan perumahan dan kawasan permukiman.
  6. Penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  7. Pendanaan untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  8. Hak dan kewajiban setiap orang dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  9. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  10. Sistem informasi untuk mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  11. Larangan-larangan terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  12. Penyelesaian sengketa di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

1. Semua produk hukum daerah yang mengatur mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Fasilitas umum yang belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, wajib diserahkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan dan pencabutan IMB, dan lain-lain.