For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1972 tentang Penundjukkan Pedjabat jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas ke Negara-Negara Australia, New Zealand dan Philipina

Also known as: Keppres 6/1972 · Keppres No. 6 Tahun 1972 · Keppres Nomor 6 Tahun 1972

Status:
Active
Publication Date:6 Februari 1972
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenundjukkan Pedjabat jang Mendjalankan Pekerdjaan Djabatan Presiden Selama Presiden Republik Indonesia Melakukan Perdjalanan Dinas ke Negara-Negara Australia, New Zealand dan Philipina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date06 Februari 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama Presiden Republik Indonesia melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Dalam hal ini, Menteri Negara Sri Sultan Hamengkubuwono IX ditunjuk untuk mewakili dan menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Presiden. Penunjukan ini berlaku selama periode perjalanan dinas Presiden ke Australia, New Zealand, dan Filipina, yaitu dari tanggal 6 Februari 1972 hingga 15 Februari 1972. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir ketika Presiden kembali ke Indonesia. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pimpinan lembaga negara dan para menteri untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)