For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 79 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1985 tentang Penetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak

Also known as: Keppres 79/1985 · Keppres No. 79 Tahun 1985 · Keppres Nomor 79 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:6 Desember 1985Publication Date:6 Desember 1985
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Desember 1985
Publication Date06 Desember 1985
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1983 tentang Penanganan Khusus Penataan Ruang dan Penertiban serta Pengendalian Pembangunan pada Kawasan Pariwisata Puncak dan Wilayah Jalur Jalan Jakarta-Bogor-Puncak-Cianjur.

Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara serasi, seimbang, dan lestari guna mencegah kerusakan lingkungan akibat perkembangan pesat. Kebijakan ini menetapkan pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun program pembangunan dan rencana tata ruang. Kawasan Puncak dibagi menjadi beberapa zona: Kawasan Lindung, Kawasan Penyangga, Kawasan Budidaya Pertanian, dan Kawasan Budidaya non Pertanian, masing-masing dengan fungsi dan peruntukan spesifik. Kebijakan ini juga mengatur peran utama instansi sektoral dalam pengelolaan kawasan sesuai dengan peruntukan ruang, serta menekankan pentingnya asas konservasi tanah dan air dalam setiap kegiatan pembangunan.

1. Tanaman budidaya yang telah ada seperti misalnya perkebunan teh yang diusahakan dalam kawasan lindung pada saat dikeluarkannya Keputusan Presiden ini masih dapat dipertahankan sampai dengan berakhirnya Hak Guna Usaha perusahaan yang bersangkutan dengan tetap memperhatikan asas konservasi tanah dan air.

(-)