Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Puncak bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang secara serasi, seimbang, dan lestari guna mencegah kerusakan lingkungan akibat perkembangan pesat. Kebijakan ini menetapkan pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun program pembangunan dan rencana tata ruang. Kawasan Puncak dibagi menjadi beberapa zona: Kawasan Lindung, Kawasan Penyangga, Kawasan Budidaya Pertanian, dan Kawasan Budidaya non Pertanian, masing-masing dengan fungsi dan peruntukan spesifik. Kebijakan ini juga mengatur peran utama instansi sektoral dalam pengelolaan kawasan sesuai dengan peruntukan ruang, serta menekankan pentingnya asas konservasi tanah dan air dalam setiap kegiatan pembangunan.