For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kepahiang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 4/2019 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2019Publication Date:21 Maret 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKepahiang Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date21 Maret 2019
Publication Date21 Maret 2019
Place of EnactmentKepahiang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kepahiang Kabupaten Layak Anak bertujuan untuk mewujudkan kabupaten yang memiliki sistem pembangunan dan pelayanan publik yang menjamin pemenuhan hak anak secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan amanat bahwa anak memiliki hak yang harus dipenuhi dan dilindungi, serta merupakan potensi bangsa yang perlu dibina. Tujuannya adalah untuk menjamin hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta melindungi mereka dari ancaman permasalahan sosial.

Ketentuan Substansial:

  1. Kelembagaan: Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan dan program terkait anak.
  2. Rencana Aksi Daerah (RAD): Penyusunan RAD sebagai acuan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan hak anak.
  3. Data Anak: Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan data anak yang komprehensif sebagai dasar penyusunan RAD.
  4. Forum Anak: Fasilitasi pembentukan forum partisipasi anak sebagai wadah representasi dan penyampaian pendapat anak.
  5. Pemenuhan Hak Anak:
    • Hak Sipil dan Kebebasan: Pembuatan akta kelahiran, kebebasan berpendapat, akses informasi yang sehat, dan kartu identitas anak.
    • Hak Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif: Prioritas pengasuhan oleh orang tua, pola asuh yang baik, dan pengasuhan alternatif jika diperlukan.
    • Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan: Gizi yang baik, imunisasi, lingkungan bebas asap rokok, dan akses jaminan sosial.
    • Hak Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya: Akses pendidikan, pengembangan bakat, dan kegiatan rekreasi.
    • Hak Perlindungan Khusus: Perlindungan bagi anak dalam situasi darurat, anak berhadapan dengan hukum, dan anak korban eksploitasi.
  6. Anggaran: Sumber anggaran untuk pencapaian Kabupaten Layak Anak berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.
  7. Kewajiban dan Tanggung Jawab: Kewajiban bagi pelaku usaha untuk menghasilkan produk/jasa yang ramah anak dan menyediakan sarana prasarana yang mendukung.
  8. Peran Serta Pers dan Media: Peran serta media massa dalam pemberitaan yang berkaitan dengan anak dengan memperhatikan norma yang berlaku.

1. Tim kerja perlindungan anak dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang telah dibentuk tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai ditentukan sesuai dengan Keputusan Bupati. 2. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (2), Pasal 21 dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap batas waktu pembuatan akta kelahiran dikenakan denda sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap hak-hak anak dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c, d, e, Pasal 17 ayat (1) huruf b, f, Pasal 18 ayat (1) huruf a, c, i, Pasal 20 ayat (1) huruf a, b, c, e, dan Pasal 21 huruf c diancam pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.