For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 15 Tahun 2026

Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Keduapuluhdua atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri

Also known as: Peraturan BAN PT 15/2026 · Peraturan BAN PT No. 15 Tahun 2026 · Peraturan BAN PT Nomor 15 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2026Publication Date:10 Agustus 2026
PendidikanSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Effective Date10 Agustus 2026
Publication Date10 Agustus 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri, beserta seluruh perubahan sebelumnya (Peraturan BAN-PT Nomor 15 Tahun 2024 hingga Nomor 14 Tahun 2026).

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap pengaturan program studi yang berada di bawah cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Substansi utama peraturan ini adalah melakukan perubahan atas daftar program studi yang tercakup dalam LAM sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2024 dan perubahan-perubahannya, dengan rincian perubahan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

1. Masa transisi pengalihan Akreditasi Program Studi (APS) dari BAN-PT ke LAM adalah 90 hari kalender sejak peraturan ditetapkan. 2. Selama masa transisi, Perguruan Tinggi dapat memilih untuk mengusulkan APS kepada LAM atau kepada BAN-PT (khusus bagi yang masa berlaku akreditasinya berakhir paling lama 180 hari setelah peraturan ditetapkan). 3. BAN-PT tetap menyelesaikan proses akreditasi yang sedang berjalan hingga keputusan diterbitkan, termasuk menangani keberatan atas keputusan tersebut. 4. Setelah masa transisi berakhir, BAN-PT tidak lagi melaksanakan APS bagi program studi yang dialihkan ke LAM. 5. Program studi yang lolos automasi namun masa berlakunya berakhir setelah masa transisi, perpanjangannya dilakukan oleh LAM. 6. BAN-PT menerbitkan keputusan Status Terakreditasi Pertama bagi program studi yang memenuhi syarat minimum akreditasi yang mendapatkan izin pembukaan dari Kementerian atau dibuka oleh Pemimpin PTN-BH pada masa transisi.

(-)