on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi Eselon I di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Also known as: Perka LKPP 12/2013 · Perka LKPP No. 12 Tahun 2013 · Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Satuan Organisasi Eselon I di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan acuan bagi Tim Evaluasi dan Pejabat terkait dalam melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja. Petunjuk pelaksanaan ini bertujuan untuk:
Evaluasi difokuskan pada kriteria dalam Kertas Kerja Evaluasi (KKE), meliputi penyusunan perencanaan kinerja, sistem pengukuran kinerja, pengungkapan informasi kinerja dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), monitoring dan evaluasi pencapaian kinerja, keterkaitan antara perencanaan dan penganggaran, capaian kinerja utama, pengelolaan program dan kegiatan, serta penyusunan rencana aksi terhadap rekomendasi evaluasi sebelumnya.
Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Akuntabilitas Kinerja yang terdiri dari Pengarah (Kepala LKPP), Ketua (Sekretaris Utama), Anggota (pejabat/pegawai LKPP), dan Sekretariat. Strategi evaluasi menggunakan prinsip partisipasi dan penilaian mandiri, serta proses konsultasi yang terbuka. Metode evaluasi menggunakan "criteria referenced survey" dan penilaian keseluruhan. Teknik evaluasi meliputi metode kuantitatif, kualitatif, data primer, dan data sekunder.