For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force

Also known as: Keppres 14/2024 · Keppres No. 14 Tahun 2024 · Keppres Nomor 14 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:5 April 2024Publication Date:5 April 2024
Pencegahan Pencucian UangPenanggulangan TerorismePenegakan Hukum Pidana

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 2024
Publication Date05 April 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Keanggotaan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan Indonesia melalui kontribusi dan partisipasi aktif dalam FATF. Pelaksanaan keanggotaan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di FATF dan peraturan perundang-undangan Indonesia. Biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)