For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 99 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Kerawang Tentang Pajak Potong Hewan

Also known as: Keppres 99/1962 · Keppres No. 99 Tahun 1962 · Keppres Nomor 99 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:10 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Kerawang Tentang Pajak Potong Hewan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date10 Maret 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 99 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Krawang tentang pajak potong hewan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 29 Maret 1961. Pengesahan ini dilakukan setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap peraturan tersebut dan berdasarkan usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)